Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Selisih Angka Repatriasi

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklarifikasi perbedaan data repatriasi yang tercatat di 21 bank persepsi, dengan jumlah komitmen repatriasi yang masuk ke dalam data otoritas pajak hingga 31 Desember 2016 lalu.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip Rabu 11 Januari 2017, Ditjen Pajak melaporkan realisasi repatriasi dari 21 bank persepsi hingga akhir tahun lalu mencapai Rp112,2 triliun. Sementara itu, berdasarkan data Surat Pernyataan Harta (SPH), komitmen repatriasi mencapai Rp141 triliun.

“Atas data ini, Ditjen Pajak akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing gateway (bank persepsi) untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Ditjen Pajak.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Otoritas pajak memandang, terjadinya selisih mencapai Rp29 triliun itu dapat disebabkan beberapa kemungkinan. Salah satunya, dari perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Pada periode implementasi program pengampunan pajak, atau tax amnesty, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016. Sedangkan memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK Nomor 150 Tahun 2016.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Sehingga, dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi, atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak,” kata Ditjen Pajak.

Adapun konsekuensi dari PMK 150 tahun 2016, dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada bank persepsi. Di samping itu, rendahnya angka repatriasi juga disebabkan dari adanya kesulitan Wajib Pajak dalam melakukan repatriasi. 

Ditjen Pajak juga akan mencermati laporan realisasi repatriasi yang disampaikan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak masing-masing, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28 Tahun 2016, di mana laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya