OJK: Pemda Baiknya Bantu BPD Dorong Ekonomi Daerah

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan meminta, agar pemerintah daerah dapat berkontribusi mengembangkan Bank Pembangunan Daerah. Hal tersebut bertujuan, guna mendukung transformasi BPD, agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, BPD berpotensi besar untuk mendorong pembangunan daerah. Bahkan, jika asetnya disatukan seluruh Indonesia, akan mencapai sekitar Rp525 triliun. 

"BPD itu kan potensinya besar, kalau digabungkan asetnya bisa Rp525 triliun. Saat ini, BPD hadapi banyak kendala, salah satunya kurang menyasarnya kredit ke sektor produktif, serta infrastruktur," katanya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

Ia mengatakan, dengan berbagai tantangan itu saat ini, kinerja BPD tidak spektakuler, sehingga penetrasi ke daerah juga kurang berperan sentral.

Dengan demikian, Muliaman meminta komitmen pemda untuk membantu proses transformasi tersebut. Dia berharap, pemda turut mendorong perbaikan dari kapasitas BPD dengan kerja sama dengan BPD lain. 

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga akan mendorong kerja sama antara BPD dengan bank pelat merah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, BPD bisa turut memanfaatkan jaringan bank BUMN.

"Karena, bank BUMN network jaringannya sudah sampai daerah kalau membangun sinergi. Saya kira SDM diperbaiki, teknologi bisa memanfaatkan infrastruktur yang ada dan dimiliki BUMN. Pengembangan produk," ujarnya. (asp)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2024