Kesadaran Pajak Rendah, Menkeu Minta Tolong Pemuka Agama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama pada pemuka agama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Dalam acara dialog perpajakan bersama para pemuka agama, Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati mengakui, bahwa partisipasi masyarakat Indonesia dalam hal membayar pajak kepada negara masih sangat lemah.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

"Partisipasi masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih lemah. Yang hari ini harusnya wajib SPT itu 30 juta, tapi yang betul-betul menyerahkan SPT dan membayar pajak hanya 12 juta. Semoga ketaatan beribadah lebih tinggi dari itu," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.

Wanita yang akrab disapa Ani itu mengatakan, 62 persen rasio pembayar pajak yang ada saat ini merupakan tingkat yang masih rendah jika dilihat dari sisi kepatuhan para wajib pajak.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Dia berjanji akan memperbaiki kinerja jajarannya, agar setidaknya ada peningkatan rasio jumlah wajib pajak yang mematuhi kewajiban pajaknya tersebut.

"Institusi pajak kita juga perlu kita bangun. Kami sudah meluncurkan tim reformasi yang akan memperbaiki Direktorat Jenderal Pajak agar menjadi institusi yang kompeten, profesional, bersih, berintegritas, dan memiliki kepastian," kata Ani.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Oleh karenanya, Ani meminta kepada para pemuka agama, agar dibantu menjelaskan kepada masyarakat dan para jemaah mereka untuk mematuhi kewajiban pajak, dan memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode ketiga yang masih berlangsung saat ini.

"Kami ingin dibantu oleh para pemuka agama sekalian supaya dijelaskan kepada masyarakat, di mana tax amnesty ini adalah hak dan kesempatan. Karena kalau tidak digunakan kesempatan tax amnesty ini, maka kami akan melakukan enforcement," ujarnya menegaskan.

"Artinya, misalkan kalau kita punya Rp100 juta yang belum dideklarasikan, maka Rp100 juta itu akan kena rate (tarif) lima persen, jadi dia harus bayar Rp5 juta di periode kali ini.”

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya