Ini Tim Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait, secara resmi membentuk tim panitia seleksi, untuk pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada periode 2017-2022.

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Pembentukan tim tersebut, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Keputusan ini dibuat pada 10 Januari 2017.

“Panitia seleksi berjumlah sembilan orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, serta masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 16 Januari 2017.

Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

Susunan anggota terdiri dari Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua yang merangkap sebagai anggota, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai anggota yang mewakili BI, dan Darmin Nasution sebagai anggota yang mewakili pemerintah.

Kemudian, Hadiyanto sebagai anggota yang mewakili pemerintah, Erwin Rijanto sebagai anggota yang mewaklli BI, A Tony Prasentiantono sebagai anggota yang mewakili masyarakat akademisi, dan Gunarni Soeworo sebagai anggota yang mewakili masyarakat industri perbankan.

Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

Selanjutnya, Margaret Mutiara Tang sebagai anggota yang mewakili masyarakat pasar modal dan Ariyanti Suliyanto sebagai anggota mewakili masyarakat industri keuangan non bank.

Panitia seleksi mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.

Sesuai dengan mandat yang diberikan, panitia seleksi dapat melibatkan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu. Panitia seleksi sendiri telah bekerja sejak diberlakukannya Keppres. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya