Lima Konglomerat Besar Pindah Kewarganegaraan

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengklarifikasi data yang dilansir majalah ternama asal Amerika Serikat, Forbes, tentang 50 orang terkaya Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

"Banyak WP (Wajib Pajak) besar atau konglomerat yang tidak punya NPWP. Bukan 50 orang, tapi lima orang," ujar Ken dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Ken menjelaskan, kelima orang tersebut bukan lagi menjadi subjek pajak karena telah berpindah kewarganegaraan. Sesuai dalam ketentuan payung hukum yang berlaku, siapapun yang meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari maka bukan lagi menjadi subjek pajak.

Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Meskipun telah berpindah kewarganegaraan, menurut Ken, kelima orang tersebut masih berada di Indonesia. Rinciannya, dua orang berada di Jawa Timur, dua orang berada di Sumatera, dan sisanya berada di Jakarta. Mereka termasuk pembayar pajak kategori besar. "Kami tidak perlu sebut nama," katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan analisa otoritas pajak, masyarakat yang memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak tercatat sebesar 60 juta penduduk. Namun, sebanyak 32 juta orang belum memiliki NPWP. "Ini yang akan menjadi pekerjaan rumah kami ke depan," ujarnya.

Target 2021 Tercapai, Dirjen Pajak: Alhamdulillah, Setelah 12 Tahun
Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Menurut DJP, banyak para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tetapi meminta fasilitas secara penuh kepada negara.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022