Hippindo Minta Pemerintah Meregulasi Tarif Sewa Mal

Salah Satu Gerai Ritel di Jakarta
Sumber :
  • antarafoto.com

VIVA.co.id – Dewan Pembina Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia  (Hippindo), Johnny Andrean, mengatakan, pemerintah perlu meregulasi tarif sewa dan tarif service charge antara peritel dengan pihak pengelola mal atau pusat perbelanjaan. 

6 Tewas Kasus Penikaman Massal di Mal Sydney, Pelaku Ditembak Mati Polwan

Retailer kecil, menurut dia, kerap ditekan oleh pihak pengelola mal dengan tarif yang tidak wajar. "Untuk sewa saja, orang bisa bayar 1 meter itu Rp1 juta per bulan. Kalau kamu sewa 100 meter, berarti sewa aja Rp100 juta per bulan," kata Johnny di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. 

Menurut dia, seperti sebuah permainan sepakbola, harus ada wasit di antara kedua belah pihak, yaitu pemerintah. Sebab, aturan yang diterapkan saat ini seperti hukum rimba, alias memberikan kemudahan bagi peritel besar dan peritel asing masuk.

Di Jombang, Ditemukan Gudang Simpan Makanan Kadaluarsa Hingga Tak Berizin

"Kalau retailer besar enggak mungkin sebesar itu, kalau retailer besar yang sewanya 1.000 meter, 5.000 meter enggak mungkin. Karena memang ada kekuatan negosiasi. Lalu kalau mal yang mencari merek luar negeri, pasti mal yang cari, dia kasih lebih murah bahkan dibayar. Nah, tetapi kalau kita pengusaha lokal di sini kita yang cari mal, kita yang bayar," katanya.  

Jika mal semakin elite, biayanya pun akan semakin besar. Hingga kini, lanjut dia, belum ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah, sehingga tarif diatur semena-mena oleh pengelola mal. 

Kulineran di Bogor, Bisa Belanja Sekaligus Nikmati Dodonyaki Khas Jepang yang Lezat

"Untuk service charge itu bisa di kisaran Rp40 ribu sampai Rp180 ribu per meter persegi per bulan. Jadi kalau sewa 100 meter, bayar Rp18 juta per bulan. Belum sewa, kalau ditambah sewa yang 100 juta itu tambah PPN 10 persen, ya bayar hampir Rp160 juta lah. Ini luar biasa," kata dia. 

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan agar dapat memayungi peritel lokal. Ia mengkhawatirkan, peritel asing yang besar akan mematikan ritel dalam negeri. 

Ekspor-Impor

Di Depan Para Pengusaha Ritel, Airlangga Sebut Aturan Impor Bakal Direvisi

Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024