DPR Dukung Pemerintah Tambah Daftar Barang Kena Cukai

Ilustrasi mesin di industri plastik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, bahwa di 2016, produksi rokok turun sebanyak tujuh miliar batang. Hal ini disebabkan oleh maraknya rokok ilegal yang beredar di pasaran. 

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi XI pada Senin lalu di Gedung Parlemen, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Heru juga menyampaikan bahwa fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, Heru juga menekankan pentingnya ekstensifikasi barang kena cukai baru pada 2017. Sampai saat ini, barang yang diusulkan berupa plastik. Usulan ini dipandang dapat mengakomodasi fungsi pengendalian dan penerimaan negara.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Anggota DPR Komisi XI Misbakhun mengatakan, pihaknya mendukung usulan Bea Cukai terkait ekstensifikasi barang kena cukai. Bahkan, selain plastik ada beberapa barang lainnya yang bisa dikenakan cukai, antara lain, gula, minuman berpemanis, bahan bakar dan beberapa barang lainnya. 

“Mengenai ekstensifikasi cukai, Indonesia memang sudah seharusnya menambah objek cukai. Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu,” ujar Misbakhun dikutip dari keterangan resminya, Kamis 19 Januari 2017.

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan, bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 persen di 2016. Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 persen dan ini sangat merugikan negara. 

Pemerintah menurutnya, harus bukan memikirkan konsep cukai sebagai pencegahan namun juga menjadi pemasukan. Karena nilai pendapatan cukai kita mencapai Rp147 triliun per tahun, dan ini sangat besar. 

"Sudah seharusnya industri rokok ini juga diperhatikan. Jika tidak, banyak yang dirugikan seperti tenaga kerja dan pendapatan negara. Tak sedikit hal positif yang diberikan industri ini terhadap negara,” ujar Misbakhun menambahkan.

Senada dengan Misbakhun, Anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait penambahan barang kena cukai. Sehingga masyarakat bisa lebih terlindungi dan negara pun mendapat penerimaan lebih.

“Terkait ekstensifikasi, kami dukung penuh untuk objek cukai plastik dan kemasan plastik serta produk lainnya yang mendukung upaya pengendalian dan mendongkrak penerimaan,” ujar Wilgo.

Wilgo juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Dari sisi penerimaan cukai dan turunnya volume rokok, ada sedikit banyak yang merupakan dampak dari kenaikan cukai rokok selain dari maraknya rokok ilegal. Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah.

“Karena itu, DJBC harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap perusahaan rokok ilegal ini. Kalau volume turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, saya kira ini positif. Tapi turun volume karena merebaknya rokok ilegal ini, merugikan negara. Tentunya para pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal harus ditindak tegas.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya