Proyek PLTGU Jawa I Jadi Contoh Keberlanjutan Proyek PLN

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – PT PLN Persero akhirnya membantah isu bahwa mereka membatalkan tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap, atau PLTGU Jawa I, yang telah dimenangkan konsorsium Pertamina, Marubeni Corporation, dan Sojitz.

PLN Siapkan Kesiapan dan Keandalan Listrik untuk Lebaran 1445 H

Lalu, bagaimana tanggapan pengamat energi melihat kasus PLTGU Jawa I ini?

Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, munculnya kasus PLTGU Jawa I ini, awalnya disebabkan oleh masalah bankability dan isu teknis komersial yang tidak kunjung disepakati, meskipun sudah melewati tenggat waktu penandatanganan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement, atau PPA).

Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award, PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

Menurut dia, kabar positif mengenai ditandatanganinya PPA perlu dicermati, apakah hanya sekadar kabar angin, atau benar. PLTGU Jawa I ini megaproyek yang strategis, di mana kepentingan nasional sangat besar. Untuk itu, jangan sampai isu positif ini hanya bagian dari usaha PLN untuk menjaga citra di depan publik.

"Melihat kabar ini dapat dijadikan indikasi bahwa Pertamina dan konsorsiumnya telah bersedia menelan semua ongkos, akibat terjadinya komplikasi isu teknis-komersial," jelas Fahmy dalam keterangan resminya, pada Kamis 19 Januari 2017. 

Resmikan Plant Pertama di Indonesia, PLN Miliki Cara Paling Cepat Hasilkan Green Hydrogen

Dia mengungkapkan, masalah teknis komersial yang terjadi waktu lalu lebih disebabkan cerobohnya PLN dan procurement agent-nya dalam menyiapkan dokumen tender yang memenuhi semangat berbisnis yang sehat, profesional dan berimbang. 

Sebelumnya, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso menyatakan, tidak benar kalau PLN membatalkan tender pembangunan PLTGU Jawa I, bahkan PLN mengakui telah melakukan penandatanganan perjanjian jual beli listrik, atau PPA, meski diakui mundur dari jadwal seharusnya. 

Iwan menjelaskan, keterlambatan penandatanganan PPA hingga 42 hari, karena dalam perjanjian tersebut terdapat persyaratan yang mendasar. Perseroan menunjuk pemenang konsorsium dengan berbagai persyaratan yang tertuang dalam format PPA. Konsorsium juga harus menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan dan batas waktu. 

"Kami memahami, mungkin dari pihak konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz (dua perusahaan Jepang) baru pertama kali membangun PPA. Sojitz baru pertama kali berkonsorsium di Indonesia, sehingga Pertamina meminta waktu lagi sampai 13 Desember 2016. Itulah kenapa prosesnya panjang," ujarnya. 

Sebagai informasi, PLTGU Jawa I merupakan megaproyek pembangkit listrik berkapasitas 1.600 Megawatt (MW). Proyek ini diperkirakan menelan dana US$2 miliar atau sekitar Rp26 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya