Kementerian PUPR Bangun 20 Twin Block Rusunawa Pendidikan

Rusunawa Darul Hikmah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanuddin mengatakan, akibat masalah keterbatasan lahan, kebutuhan rumah susun sebagai hunian ke depannya akan semakin meningkat

PIK Siapkan Kawasan Pusat Gaya Hidup Ramah Lingkungan Usai Pandemi

"Oleh karenanya, di samping pembangunan rusun oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga diharapkan mampu mendorong pembangunan rumah masyarakat ke arah hunian vertikal," kata Syarif dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Januari 2017.

Syarif mengatakan, di tahun 2017 ini Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 20 blok kembar rumah susun sederhana sewa untuk sektor pendidikan, termasuk pondok pesantren.

Dijual Cuma Rp400 Juta, Apartemen Ini Bakal Bergaya Scandinavian

“Perkiraan kami, (target) tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu, sekitar 20 blok kembar untuk rusunawa di sektor pendidikan, baik itu pondok pesantren atau pun juga perguruan tinggi," ujarnya.

Dia mengatakan, Kementerian PUPR telah mengalokasikan sekitar 10 persen dari anggaran perumahan, untuk pembangunan rusun. Termasuk, pembangunan 20 blok kembar rusunawa, yang nantinya akan dihibahkan untuk dapat dikelola dan dipelihara oleh para penerima hibah.

Jadi Tempat Balapan, Apa Kabar Pembangunan Megaproyek Meikarta?

Semua rusunawa itu akan dilengkapi sarana dan prasarana berupa sambungan listrik, dan lengkap dengan mebel-nya. “Dengan demikian, diharapkan rusun dapat segera dimanfaatkan, sehingga kualitas hidup penghuni dapat meningkat,” kata Syarif.

Diketahui, untuk mendapatkan bantuan Rusunawa pendidikan dari Kementerian PUPR, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon penerima hibah tersebut. Diantaranya adalah keharusan memiliki lahan sekitar 4.000-5.000 meter persegi, dan memiliki sedikitnya 1.000 santri, serta mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama bagi pondok pesantren.

Sedangkan untuk perguruan tinggi, harus disertai dengan adanya rekomendasi dari pihak Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya