Kapan Kartu NPWP Multifungsi Diterbitkan?

Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana untuk menerbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak multifungsi atau Kartu Indonesia Satu. Ini merupakan strategi DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Target 2021 Tercapai, Dirjen Pajak: Alhamdulillah, Setelah 12 Tahun

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djunard mengungkapkan, prototype aplikasi dan Kartu Indonesia Satu baru akan rampung pada Maret 2017 mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan bank untuk mempersiapkan kartu baru. Misalnya, seperti e-Money baru. Ini masih butuh waktu,” kata Iwan saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 20 Januari 2017.

Target Pajak Tercapai, Misbakhun Dorong Pegawai DJP Dapat Intensif

Iwan mengatakan, uji coba perdana (pilot project) rencana ini baru akan dilaksanakan pada Juni 2017 mendatang. DJP bersama para pemangku kepentingan terkait masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sarana dan pra sarana kartu tersebut.

Kartu multifungsi tersebut, lanjut Iwan, nantinya bersifat sukarela. Nantinya tidak akan ada paksaan atau aturan apapun yang mengharuskan seluruh elemen masyarakat memiliki kartu multi fungsi tersebut.

NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP, Kapan Mulai Berlaku?

“Kalau mau pakai silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Tetapi, ini banyak keunggulan dan tidak ada beban. Justru benefit,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kartu Indonesia Satu ini akan diisi identitas individu atau perusahaan berupa Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, hingga nomor paspor.

Kartu ini nantinya dapat dipergunakan untuk pembayaran transaksi finansial di merchant, alat pembayaran transportasi, penyimpanan data BPJS Kesehatan, pemanfaatan terkait keimigrasian, hingga penyaluran subsidi kepada suatu individu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya