Maskapai Penerbangan Diminta Perketat Angkutan Kargo

Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis, 19 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengingatkan para maskapai penerbangan nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos udara yang akan diangkut oleh pesawat udara.

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 127 tahun 2015 pasal  6.12.1 yang berbunyi: Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap keamanan kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara.

"Maskapai penerbangan nasional dan asing bertanggung jawab untuk memeriksa kargo dan pos udara yang akan diangkutnya. Barang-barang yang mencurigakan dan berbahaya harus ditangkal masuk pesawat. Hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan penerbangan," kata Kepala Bagian Kerja sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio, Jumat 20 Januari 2016. 

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Dengan pemeriksaan yang ketat, diharapkan tidak ada barang yang mencurigakan dan berbahaya yang masuk pesawat. Sehingga, tidak meresahkan penumpang dan tidak mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

Pernyataan Agoes ini menanggapi peristiwa yang terjadi hari ini, sekitar pukul 15.00 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado, ditemukan barang mencurigakan di dalam kompartemen bagasi pesawat Lion Air JT-777 tujuan Makassar dan Jakarta.

Terungkap, Pria yang Ngajak YouTuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub

Seorang porter bernama Risky Doodoh menemukan sebuah dos yang mengeluarkan bunyi seperti alarm. Risky menemukan dos tersebut, saat sedang loading bagasi ke dalam pesawat bersama dua temannya. 

Risky, kemudian mencari sumber suara dan menemukan sebuah dos yang mengeluarkan bunyi tersebut lalu melaporkannya kepada security Lion Air bernama Steve Rompis. Steve, kemudian membawa dos tersebut ke bagian X-Ray ruangan keberangkatan bandara dan diperiksa bersama Aviation Security bandara.

Namun pihak  Avsec tidak bisa memastikan apa isi dari dos tersebut, sehingga melaporkannya kepada  Kepolisian Kawasan Bandara. Kepolisian bandara, kemudian memanggil unit Jibom Brimobda Polda Sulut.

Pada pukul 15.20 WITA Tim Jibom Brimobda Polda Sulut yang dipimpin oleh Dan Tim Jibom AKP Stenly Lungkang tiba di Bandara Sam Ratulangi. Tim Jibom, kemudian langsung  mengamankan TKP serta melakukan olah TKP.

Ciri- ciri barang yang mencurigakan tersebut, yaitu sebuah kardus dibungkus plastik warna kuning tertulis Harry. Ukuran kardus sekitar 30×40 cm. No label bagasi JT. 579062 An. Harry Suprijatna. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya