Wamen ESDM Yakin Skema Ini Untungkan Negara di Migas

Ilustrasi/Pekerja di tempat pengeboran minyak dan gas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar secara gamblang menjelaskan keuntungan negara melalui skema Production Sharing Contract Gross Split, ketimbang PSC konvensional yang masih menggunakan skema cost recovery, atau biaya operasi yang dapat dikembalikan. 

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Menurutnya, skema kontrak bagi hasil gross split, akan menyerahkan seluruh beban pembiayaan awal operasi, atau cost kepada Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS). Sehingga, pemerintah tidak lagi perlu membayar cost recovery yang jumlahnya cenderung sangat besar. 

"Karena, ada cost recovery itu nilainya, bahkan 90 persen (dari hasil migas), ada berapa company, banyak. Tapi tidak semua ya, saya tidak sebutkan namanya. Nah, ini yang dinamakan, dia (KKKS) hidup dari cost recovery setiap panen," kata Arcandra dalam Media Briefing di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 20 Januari 2017. 

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Sebagai konsekuensi, dalam skema gross split,  jatah bagi hasil negara akan dikurangi secara hitungan nett (bersih). Namun, secara gross ,atau hitungan kasarnya akan memberikan keuntungan kepada negara.

"Kalau cost di pihak dia (KKKS), dia pasti cari yang paling murah. Sama seperti Anda beli tiket pesawat, kalau dibayarin kantor, pasti cari yang mahal, kalau bayar sendiri cari yang diskon. Sama halnya KKKS, kalau dibayarin negara, pasti yang paling mahal. Jadi, ini analoginya sama," jelas tutur Arcandra.

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Ia mengibaratkan lapangan migas seperti dengan sawah. Di mana, ketika si pemilik sawah sudah akan meminta pihak untuk mengerjakan ladang tersebut. Di masa itu, pasti terjadi negosiasi antara pemilik dan penggarap terkait dengan biaya awal yang selalu berfluktuatif misalnya teknologi yang terus berkembang.

"Logika sawah, kalau sistem PSC kan yang datang, yaitu investor, untuk beli bibit pupuk, merawat si padinya, mengusir burung, ini biaya ini antara KKKS, dengan SKK Migas lama berdebat, bisa enam bulan, setahun," kata Arcandra. 

Untuk itu, ia meyakinkan, dengan skema baru PSC gross split, tidak ada lagi perdebatan yang panjang. Namun, tetap ada fungsi pengawasan SKK Migas yang mengawasi secara teknis. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya