Pekan ini, Tarif Baru Bea Keluar Konsentrat Diumumkan

Ilustrasi pertambangan.
Sumber :
  • MARKO DJURICA/REUTERS

VIVA.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, menyatakan segera menerbitkan aturan bea keluar ekspor konsetrat. Aturan tersebut, akan diterbitkan pada minggu ini sebagaimana kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral Logam dari Smelter

"Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Itu, untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi, kita tunggu saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara di Jakarta, Senin 23 Januari 2017.

Suahasil menambahkan, besaran bea keluar akan diterapkan antarkementerian terkait. Tetapi, pihaknya akan menerapkan tingkatan (layer) bagi bea keluar yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai insentif bagi perusahaan dalam membangun smelter.

Petani Sebut Pungutan Ekspor Sawit Dihapus Belum Dongkrak Harga TBS

"Artinya, semakin tinggi, maju progres smelter semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menyebut jika persentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen, maka dibebaskan bea keluar.

Kemendag: Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun pada Juli 2022

"Dikasih insentif, kalau makin tinggi progresnya, bea keluar makin rendah. Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan, yang jadinya bagaimana. Semakin tinggi progresnya, makin rendah," ujarnya. (asp)

Ilustrasi tambang tembaga

Pemerintah Tetapkan Tarif Bea Keluar Ekspor Mineral Logam, Begini Dampaknya ke Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran tarif bea keluar produk ekspor hasil tambang pengolahan mineral logam dari smelter.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2023