Berapa Umur Edar Uang Rupiah Sebelum Dimusnahkan?

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Sepanjang 2016, Bank Indonesia berhasil mengumpulkan uang senilai Rp10 triliun yang sudah tidak layak edar karena kondisinya sudah rusak atau lusuh. Uang itu kemudian dihancurkan agar tidak digunakan lagi sebagai alat transaksi.

Rupiah Ambruk Pagi ini ke Rp 15.841 per Dolar AS

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat, kepada VIVA.co.id, Selasa, 24 Januari 2017. Ia mengatakan, uang tersebut merupakan hasil penukaran yang dilakukan masyarakat sepanjang 2016.

Wiwiek menjelaskan, Bank Indonesia (BI) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 11 UU No 7 tahun 2011, merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran, pengedaran atau pencabutan dan penarikan rupiah.

Bank Indonesia Proyeksi Dolar AS Bakal Anjlok di Semester II-2024

"Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menjaga uang rupiah yang beredar di masyarakat agar tetap dalam kondisi layak edar sehingga menimbulkan kebanggaan bagi masyarakat dalam memegang uang rupiah," tuturnya.

Wiwiek membeberkan, setiap tahun uang tidak layak edar, nominalnya terus meningkat secara bertahap. Peningkatannya mencapai hingga Rp2 triliun. 

Rupiah Menguat Pagi Ini, tapi Berpotensi Balik Melemah

"Dari waktu ke waktu uang tidak layak edar yang dihancurkan itu bervariasi, selalu ada peningkatan. Setiap tahunnya kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 10 triliun. Contohnya, 2015 lalu, ada Rp8,5 triliun yang dihancurkan. Kemudian di 2016 ada Rp10 triliun," ujarnya menjelaskan. 

Menurutnya, jumlah tersebut memang selalu mengalami peningkatan. Sebab, kata Wiwiek, jumlah uang yang beredar juga terus bertambah yakni sekitar 10 persen hingga 12 persen.

Uang sudah tidak layak edar ini, antara lain karena sudah robek, dicoret atau ditulisi dan karena memang sudah lusuh lantaran sudah terlalu lama beredar di masyarakat.

"Karena terlalu sering berpindah tangan meski belum terlalu lama diedarkan juga bisa (dimusnahkan). Uang biasanya memiliki umur edar sekitar 5-10 tahun.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya