Tanah Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif

ilustrasi properti
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan bahwa ada rencana untuk mengenakan pajak progresif terhadap kepemilikan, atau investasi tanah yang tidak terpakai alias nganggur.

Ratusan Agen Hadir Siap Sukseskan Penjualan Properti yang Ada di Indonesia

"Kami baru dengar prinsipnya (pajak progresif). Prinsipnya kami mengerti," kata Suahasil di Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.

Suahasil menjelaskan, pengenaan pajak yang lebih tinggi ini hanya diperuntukan pada tanah yang menganggur dan tidak produktif untuk menghasilkan suatu nilai tambah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan prinsip yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kepada Kementerian Keuangan.

Yuk! Intip Biaya Lain di Balik Pembelian Properti

Kendati demikian, rencana tersebut masih sebatas wacana. Bendahara negara pun perlu kembali mendiskusikan hal itu, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, untuk menentukan mekanisme terbaik, serta jenis pungutan apa yang diberikan kepada tanah nganggur, dalam implementasinya ke depan.

"Detailnya belum. Kami akan diskusikan detailnya seperti apa sama teman-teman ATR. Prinsipnya kamu mengerti, kalau ingin membuat tanah digunakan lebih produktif," katanya.

Permudah Kepemilikan Hunian, Bank Mandiri Teken Kerjasama dengan APERSI

Sebelumnya, Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan, bakal memajaki tanah-tanah yang selama ini tidak produktif. Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menegaskan, pengenaan pajak progresif tersebut adalah bagian dari revisi Undang-Undang Pertanahan.

"Kami akan pajaki. Jadi tanah harus dimanfaatkan, kalau tidak kamu akan dipajaki," katanya.

Ilustrasi rumah/hunian.

Makin Sulit Dapat Hunian yang Layak di Jakarta, Ini Sebabnya

Kebutuhan hunian tentunya terus meningkat. Sementara di DKI Jakarta sebagai ibukota yang padat sudah semakin sulit mendapatkan hunian yang layak karena keterbatasan lahan

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024