Pajak Progresif untuk Tanah Diterapkan Bagi Spekulan

Pembangunan kompleks perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan yang akan mengenakan pajak progresif pada lahan-lahan tidak produktif.

Wow! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Gegara Korupsi 200 Triliun

Tujuannya, selain untuk mengenalkan instrumen investasi lainnya seperti surat utang negara atau saham kepada masyarakat, pemerintah juga hendak memberantas praktik-praktik para spekulan tanah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus, menyatakan rencana pemerintah itu pastinya memiliki dampak, terutama bagi para pengembang perumahan yang menjadikan lahan sebagai 'materi' produksinya.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

"Bagi industri perumahan, masalah lahan ini kan merupakan bahan input material untuk produksi. Itu kan bagian dari aspek logistik di sektor perumahan. Dan demi memenuhi azas sustainable (berkelanjutan) bagi bisnisnya, biasanya mereka memang punya bank tanahnya sendiri," kata Maurin saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 27 Januari 2017.

Maurin menjelaskan, hal yang sebenarnya ingin dicegah pemerintah dengan menggodok aturan itu adalah keberadaan para spekulan tanah, yang memiliki lahan yang sangat banyak hanya untuk bisnis spekulasinya.

Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Begini Penjelasan Lengkap PDS

"Tapi kalau pengembang kan mereka memang buat tujuan bisnis dengan pengadaan rumah, baik rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ataupun komersil," ujarnya.

Oleh karenanya, Maurin memastikan jika aturan itu nantinya harus bisa membedakan target sasarannya, antara para spekulan yang hanya menjadikan lahan sebagai komoditas bisnisnya, dan para pengembang yang akan membangun perumahan untuk mengurangi angka backlog nasional.

"Treatmen-nya harus beda. Pengembang itu kan punya lahan agar bisnisnya sustainable dan kebutuhan rumah bagi masyarakat terpenuhi. Jangan sampai demand-nya tinggi, supply-nya rendah. Kan harga rumah juga malah jadi naik," kata Maurin.

Ketika ditanya apakah Kementerian PUPR akan mengajukan usulan ini kepada pemerintah yang kini sedang menggodok aturan tersebut, Maurin mengaku yakin jika nantinya pemerintah juga akan mengundang para stakeholder, sebelum aturan ini dibakukan.

"Saya kira pasti akan diundang semua stakeholder dari berbagai K/L (Kementerian dan Lembaga), termasuk REI dan Apersi. Nanti masukan itu akan diberikan kepada pemerintah di situ, bagaimana kalau dari sisi pengembang perumahan. Karena kalau harga rumah ikut naik akibat pajak progresif ini, maka akan berdampak juga bagi masyarakat," ujarnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya