Freeport Nunggak Pajak Air di Papua Senilai Rp3,4 Triliun

Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Papua mendesak PT Freeport Indonesia membayarkan pajak kepada pemerintah daerah. Pajak itu adalah tunggakan pajak air yang digunakan perusahaan asing tersebut dari sungai Aghawagon dan Otomona, terhitung pada rentang tahun 2011 hingga pertengahan 2015. 

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, jumlah total tunggakan pajak kepada pemerintah daerah tercatat sebanyak Rp2,6 triliun. Angka itu belum menghitung penalti, karena Freeport tidak pernah membayar pajak air permukaan itu. 

"Sampai sekarang yang belum dibayar Rp2,6 triliun, itu baru pokoknya. Kalau dengan denda, Rp3,4 triliun sekian," kata Lukas dalam konferensi pers di hotel Pullman, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017. 

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Ia mengatakan, kewajiban membayar pajak itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kewajiban membayar pajak itu sempat digugat oleh PT Freeport Indonesia ke pengadilan, namun gugatan itu ditolak oleh pengadilan, sehingga Freeport tetap wajib membayarkannya. 

"Tenggat waktu pembayaran, setelah putusan ini dia harus bayar. Salinan putusan seperti apa, kita menunggu pengadilan pajak," kata Lukas.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Selama ini, lanjut Lukas, Freeport hanya mau membayar pajak dengan angka Rp10 per meter kubik sesuai dengan Kontrak Karya (KK). Namun, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2011 itu ditentukan bahwa pajak ditetapkan Rp120 per meter kubik di bumi cendrawasih itu. 

"Freeport tidak mau, dia bertahan dengan KK (Kontrak karya). Padahal, dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011, kita minta dia membayar dengan 120 per meter kubik. Dia masih bertahan dengan Rp10 per meter kubik," jelas dia.

Dengan adanya keputusan dari Pengadilan Pajak di Jakarta, lanjut dia, maka Freeport harus melunasi tunggakan dan denda pajak tersebut. Keputusan dari pengadilan itu disebut sudah merupakan keputusan final. 

"Peluang untuk PK (Peninjauan Kembali) sudah tidak ada. Kita harapkan dia laksanakan kewajiban dan bayar dendanya. Dia harus laksanakan pembayaran pajak sesuai dengan Perda," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya