TNI dan Polri Bisa Pinjam Uang Muka KPR, Ini Caranya

Ilustrasi/Prajurit TNI
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, atau ASABRI menyediakan fasilitas pinjaman uang muka perumahan bagi prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan aparatur negara Kementerian Pertahanan.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Jumlah besaran pinjaman uang muka Kredit Pemilikan Rumah, atau KPR yang disediakan maksimal Rp40 juta.

"Jadi, mereka semua bisa mendapatkan pinjaman uang muka. Ini berlaku bagi prajurit yang aktif," kata Direktur Operasional PT ASABRI, Adiyatmika dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Adiyatmitka menjelaskan, fasilitas uang muka tersebut berlaku bagi prajurit aktif, dengan besaran nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp25 juta, Rp30 juta, Rp35 juta, sampai dengan Rp40 juta.

Badan Usaha Milik Negara bidang asuransi itu menegaskan, pemberian uang muka tersebut akan disesuaikan dengan pangkat para prajurit di institusi masing-masing. Sementara itu, terkait dengan aturannya, itu sudah diatur dalam payung hukum pemerintah.

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

"Yang berhak mendapatkan, kriterianya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) untuk Polri. Sementara, di TNI diatur dalam Permenhan (Peraturan Menteri Pertahanan)," katanya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, yang merupakan payung hukum pengganti PP Nomor 67 Tahun 1992, perseroan telah memberikan empat manfaat bagi seluruh prajurit pertahanan negara, maupun aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaiknya.

Di antaranya adalah program jaminan hari tua (JHT), program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan kematian (JKm), dan program pensiun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya