Anggota DPR Ini Kapok Terus Dibohongi Freeport Soal Smelter

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan, tak mau dibohongi lagi PT Freeport Indonesia, terkait progres pembangunan smelter. Pembangunan smelter memang selama ini diketahui, sebagai salah satu syarat bagi Freeport untuk melakukan ekspornya ke luar negeri. 

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah yang masih memberikan kesempatan bagi Freeport untuk mengekspor konsentrat, setelah merubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

"Soal Freeport yang izin ekspor konsentratnya diberikan, begitu Freeport mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Saya mau tanyakan bagaimana prosesnya, dan tentu saja kita berharap, kita ingin betul-betul Freeport memenuhi kewajibannya membangun smelter," kata Eni dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Senin 30 Januari 2017. 

Bamsoet: Anggaran Pendidikan APBN 2019 Harus Bawa Kemajuan

Eni pun menegaskan, hingga hari ini, pihaknya belum mendapatkan bukti kongkret dari Freeport, terkait kewajibannya membangun smelter. Apalagi, izin ekspor selalu diberikan meskipun pembangunan smelter tak kunjung dilakukan. 

"Freeport kemarin, menyatakan betul-betul ingin membangun smelter di Gresik. Tapi kemarin, sampai 12 Januari itu nol pembangunannya. Kami minta dari dapil (Daerah Pemilihan) Gresik, jangan sampai kami dibohongi lagi. Jadi, kalau ada pengawas pembangunan smelter, saya ingin dapil diikuti," ujar Politisi Partai Golkar itu. 

Amandemen UU BPK, DPR Harap Pengelolaan Keuangan Negara Lebih Baik

Seperti diketahui, Freeport diberikan kembali kesempatan oleh pemerintah melakukan pembangunan smelter selama lima tahun ke depan. Di satu sisi, Freeport juga dijanjikan izin ekspor jika telah merubah statusnya dari KK menjadi IUPK. 

Aturan itu dirangkum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) berikut turunannya. (asp)

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Agar punya wawasan kebangsaan memadai menatap Indonesia ke depan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2018