Ini Kota di RI dengan Tata Kelola Ekonomi Daerah Terburuk

Pemandangan Kota Medan.
Sumber :
  • Antara/ Septianda Perdana

VIVA.co.id – Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai sebagai Ibu Kota dari 32 provinsi (minus DKI Jakarta) di Indonesia dengan tata kelola ekonomi daerah terburuk.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

Demikian temuan dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). KPPOD melakukan penelitian sepanjang 2016. Metodologi penelitian mencakup survei persepsi pelaku usaha, studi pustaka, dan simulasi perumusan kebijakan daerah.

Kota Medan meraih predikat kota dengan indeks tata kelola ekonomi daerah (TKED) terburuk. Salah satunya, dengan pertimbangan dunia usaha memiliki persepsi banyak hal di Kota Medan dirasa menghambat kegiatan usaha.

Golkar Medan Tetap Dorong Bobby Nasution Maju Pilwakot 2024

Indeks TKED diperoleh dari perhitungan terhadap 10 variabel. Indeks TKED Medan adalah 45,99, jauh terpaut dari indeks TKED Kota Pontianak, yang memiliki indeks tertinggi, di angka 79,29.

"Sebagai kota besar di Pulau Sumatera, Medan ternyata memiliki indeks TKED terbawah. Medan meraih peringkat indeks TKED terburuk," kat Boedi Rheza, peneliti KPPOD, dalam diskusi tentang hasil penelitian di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2017.

Aulia Rachman Wakil Bobby Nasution Nyatakan Maju di Pilkada Medan 2024

Boedi menilai, buruknya integritas penyelenggara pemerintahan daerah di Medan menjadi salah satu penyebabnya. Dalam 10 tahun terakhir, penyelenggara pemerintahan di sana, seperti Wali Kota, anggota DPRD, bahkan hingga Sekretaris Daerah, pernah terjerat kasus hukum yang terkait pengelolaan anggaran.

"Bahkan di tingkat provinsi, Sumatera Utara, ada pejabatnya (mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho) yang ditangkap. Faktor kapabilitas dan integritas kepala daerah di sana memang rendah," ujar Boedi.

Menurut Boedi, buruknya kapabilitas penyelenggara pemerintahan turut berkontribusi terhadap buruknya pemerintahan dijalankan. Perumusan kebijakan, misalnya, tidak dilakukan secara terbuka supaya mengakomodasi kepentingan setiap pihak. Selain itu, Boedi mengatakan, KPPOD mencatat Kota Medan memiliki prestasi yang buruk dalam menjalankan pelayanan perizinan.

Berbeda dengan banyak kota di Indonesia, pelayanan satu atap di sana tidak berjalan optimal. Hanya ada 11 perizinan yang sepenuhnya bisa diurus di lembaga pelayanan satu atap di sana.

"Belum seluruh perizinan di Medan bisa dilayani secara terpadu. IMB (izin mendirikan bangunan), misalnya, masih harus diurus melalui dinas teknis, Dinas Tata Ruang dan Bangunan," tutur Boedi. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya