Lamanya Perizinan Bikin UKM di Jayapura Sulit Naik Kelas

Produk Usaha Mikro Kecil Menengah Mulai Meningkat
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id – Masyarakat yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Jayapura, Papua, ditemukan lebih memilih untuk membuka usaha di sektor informal.

Di Jayapura, Tertangkap Tak Pakai Masker Langsung Jadi 'OKB'

Hal itu, merupakan temuan dari penelitian yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Ekonomi Daerah (KPPOD).

Peneliti KPPOD Boedi Rheza mengatakan, dari penelitian yang dilakukan sepanjang 2016, KPPOD menemukan dibutuhkan waktu relatif lama, hingga 118 hari, untuk mengurus izin di Jayapura. Masyarakat, juga diminta biaya yang lebih tinggi dibanding biaya pengurusan izin yang sama di kota-kota lain.

Cerita UKM Berharap Bisa Mendunia lewat Indonesia Mall

Menurut Boedi, hal itu menyebabkan indeks kemudahan perizinan usaha di Jayapura menjadi yang terendah dibanding 31 Ibu Kota Provinsi lain (minus DKI Jakarta) di Indonesia yang diteliti. Jayapura memiliki indeks 35,51, terpaut jauh dari Banda Aceh, kota dengan indeks kemudahan perizinan usaha tertinggi, yang memiliki indeks 94,49.

"Semakin besar skala usaha, tuntutan kepemilikan izinnya menjadi semakin tinggi. Hal ini berakibat pelaku usaha skala mikro dan kecil di Jayapura masih bergerak di bidang informal," ujar Boedi dalam pemaparan hasil penelitian di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2017.

Mau Sukses Bisnis Sendiri, Kuncinya di Teknologi

Boedi mengatakan, rendahnya indeks kemudahan perizinan usaha di Jayapura berpengaruh terhadap indeks tata kelola ekonomi daerah (TKED) Jayapura. Meski bukan yang terburuk, Jayapura memiliki indeks 54,73, di peringkat 26, di bawah rata-rata indeks TKED nasional di angka 63,29.

Adapun, selain waktu pengurusan perizinan, hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah untuk memperbaiki indeks kemudahan perizinan usaha mereka di antaranya penyederhanaan pelayanan perizinan. Penyederhanaan termasuk pemangkasan biaya perizinan. 

Pemerintah daerah juga harus berusaha supaya pungutan ganda untuk pelayanan perizinan (double taxation) tidak terjadi. Pungutan ganda misalnya biaya yang harus disetorkan pelaku usaha supaya syarat yang diperlukan agar sebuah permohonan perizinan dikabulkan, terpenuhi.

"Selain itu, peran Pemda dalam mendiseminasi informasi perizinan juga perlu diperhatikan." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya