- FGSZ
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan bagi PT Perusahaan Listrik Negara dapat melakukan impor gas untuk pembangkit listrik. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, syarat PLN boleh impor adalah apabila harga liquefied natural gas (LNG), atau gas alam cair dalam negeri lebih mahal 11,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia, atau ICP.
"PLN diberi kewenangan untuk mengimpor LNG sepanjang harganya (LNG) di bawah 11,5 persen dari ICP," kata Jarman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Jarman menuturkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik yang sudah diterbitkan. Namun, jika harga gas dalam negeri lebih murah, PLN diharuskan menggunakan gas dalam negeri sebagai energi pembangkit.
"Pokoknya PLN, badan usaha pembangkit listrik, atau IPP boleh impor, dengan catatan harganya tidak boleh lebih besar dari harga ICP," kata dia.
Ditambahkan Jarman, aturan ini dikeluarkan bertujuan untuk ketersediaan gas dan energi pada harga yang wajar. "Permen ini akan memberikan opsi, sehingga harga bisa dipilih mana yang wajar," ujar dia. (asp)