PLN Dibolehkan Impor Gas dengan Syarat

Pipa gas. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • FGSZ

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan bagi PT Perusahaan Listrik Negara dapat melakukan impor gas untuk pembangkit listrik. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PLN.

Keren, PLN Jadi Perusahaan Listrik Terbaik Asia Tenggara dan Selatan

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, syarat PLN boleh impor adalah apabila harga liquefied natural gas (LNG), atau gas alam cair dalam negeri lebih mahal 11,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia, atau ICP.

"PLN diberi kewenangan untuk mengimpor LNG sepanjang harganya (LNG) di bawah 11,5 persen dari ICP," kata Jarman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Rencana PLN Bisa Memperoleh Subsidi Harga Gas Dipertanyakan

Jarman menuturkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik yang sudah diterbitkan. Namun, jika harga gas dalam negeri lebih murah, PLN diharuskan menggunakan gas dalam negeri sebagai energi pembangkit.

"Pokoknya PLN, badan usaha pembangkit listrik, atau IPP boleh impor, dengan catatan harganya tidak boleh lebih besar dari harga ICP," kata dia.

Jadi Dirut PLN, Zulkifli Zaini Mundur dari Komisaris Bank Permata

Ditambahkan Jarman, aturan ini dikeluarkan bertujuan untuk ketersediaan gas dan energi pada harga yang wajar. "Permen ini akan memberikan opsi, sehingga harga bisa dipilih mana yang wajar," ujar dia. (asp)

Ilustrasi energi terbarukan.

RI Masuk Jajaran Negara ASEAN yang Lambat Genjot EBT, Ini Solusinya

Dasar hukum yang menyeluruh bisa akselerasi pengembangan EBT.

img_title
VIVA.co.id
23 September 2020