Politik RI Tak Stabil, Pengusaha Ragu-ragu Pulangkan Aset

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan situasi politik nasional yang tengah memanas membuat para pengusaha, yang tadinya berkomitmen merepatriasikan aset melalui pengampunan pajak atau tax amnesty, menjadi berpikir dua kali.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Terus terang, situasi politik yang agak meningkat, ada beberapa pengusaha yang menyampaikan mereka ada keraguan atas repatriasi," kata Rosan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 2 Februari 2017.

Tak hanya yang baru berkomitmen, Rosan pun mengakui, hal serupa dirasakan pengusaha yang sudah lebih dulu mengalihkan hartanya dari luar negeri ke dalam negeri. Hal ini dikhawatirkan mengganggu optimalisasi kebijakan yang berakhir pada 31 Maret 2017 itu.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Kadin, kata Rosan, juga berusaha meyakinkan kalangan pengusaha agar tidak terganggu dengan situasi politik dalam negeri yang hanya bersifat sementara. Sentimen itu tidak menganggu stabilitas perekonomian nasional secara menyeluruh.

Boleh Dibatalkan?

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

"Ada beberapa yang ragu. Malah yang sudah repatriasi bilang 'Boleh tidak ini dibatalin?' Ada juga yang menyampaikan 'Tidak apa-apa kita bayar denda, tapi kita bisa tarik duitnya balik'. Ada yang bilang seperti itu," katanya.

Secara garis besar, instrumen investasi yang diberikan pemerintah untuk menampung dana repatriasi masih menarik di mata pengusaha. Rosan berharap pemerintah bisa segera mengambil sikap tegas menyikapi kondisi politik nasional.

"Karena kejadian ini, mereka jadi kurang nyaman, dan tidak bisa dimungkiri," ujarnya.

Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip pada pukul 18.30 WIB, Kamis, 2 Februari 2017, dana yang direpatriasikan para Wajib Pajak telah mencapai Rp141 triliun. Deklarasi dalam negeri dan luar negeri masing-masing mencapai Rp3.191 triliun dan Rp1.014 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya