Pajak atas Lahan Tak Produktif Bisa Kurangi Ketimpangan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • raudhatul zannah/viva

VIVA.co.id - Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif bagi tanah atau lahan yang tidak produktif. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, menjelaskan bahwa pajak progresif dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

"Pajak progresif bagi tanah tidak produktif itu masih usulan, jadi harus dipertimbangkan dulu. Sebenarnya hal itu didesain untuk mengurangi ketimpangan, karena orang yang mampu membayar dengan tarif yang lebih besar," kata Bambang di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.

Aturan itu masih dibahas Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Bappenas sebenarnya menyambut optimistis rencana pemerintah menerbitkan aturan itu karena sangat berpotensi memberikan keuntungan cukup besar bagi negara dalam bentuk penerimaan.

Menpan-RB: Pemindahan Kementerian dan Lembaga ke IKN Tempuh Tiga Penapisan

"Dengan adanya pajak progresif atau pajak capital gain ini pasti menguntungkan negara. Progresif itu lebih ke pendapatan, kalau capital gain pada aset terjadi saat ada pengalihan aset," ujar manta Menteri Keuangan itu. (ren)

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Kemenpan-RB menyiapkan 600 formasi untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan 200 ribu di antaranya bakal ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024