Kepala Bappenas Jelaskan Skema Baru Hitung Pajak Tanah

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Pemerintah akan memberlakukan sistem baru dalam pengenaan pajak transaksi pembelian dan penjualan tanah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, jika sebelumnya hal itu menggunakan acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ke depannya diubah menggunakan skema capital gain tax alias pajak keuntungan jual beli.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Langkah itu diambil pemerintah, kata Bambang, karena selama ini banyak penjual atau pembeli tanah yang melaporkan pajak, yang nilainya tidak sesuai nilai transaksi sebenarnya.

"Khawatirnya, saat jual-beli tanah, yang dilaporkan ke pajak itu bukan nilai jual yang sebenarnya, tapi sekecil mungkin. Dasarnya hanya transaksi. Kalau capital gain, maka dia harus bayar sesuai dengan harga yang sebenarnya. Supaya dia sendiri enggak rugi nantinya," kata Bambang di di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Mantan Menteri Keuangan itu menjelaskan, skema pemberlakuan capital gain itu dengan menerapkan penambahan pembayaran pajak, sesuai kenaikan harga tanah yang menjadi objek pajak. Sederhananya, pajak akan dihitung dari selisih harga pembelian dengan harga saat dijual.

"Jadi, misalnya, kamu punya tanah senilai Rp1juta per meter persegi, kamu diamkan lima tahun, kemudian kamu jual saat harganya sudah Rp10 juta per meter persegi. Maka pajak yang dibayarkan adalah dari kenaikan harga tersebut, itulah capital gain. Jadi yang dibayarkan nilai ketika menjual dengan melihat selisihnya," kata Bambang.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Menurut Bambang, dengan penggunaan skema NJOP selama ini, ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah menjadi lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.

Dia pun berharap, hal semacam itu bisa segera ditangani melalui penerapan pajak dengan skema capital gain tax. "Oleh karenanya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan disinsentif melalui unutilized asset tax untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan," ujarnya. (ren)

Gabah kering hasil petani di Malang

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) berkomitmen melakukan penyesuain harga pembelian pemerintah (HPP) gabah. HKTI usulkan HPP gabah naik jadi Rp6.757.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024