Kemenhub Beri Sanksi Pilot yang Merokok di Kokpit 

Ilustrasi/Maskapai Lion Air
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi kepada pilot yang merokok di kokpit dalam pesawat Lion Air JT745 tujuan dari Makassar ke Bali. Perilaku pilot merokok di kokpit itu diketahui oleh seorang penumpang. 

Integrasikan SDM, 16 Universitas di Indonesia Gelar MoU dengan Lion Air Group

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, pemerintah menganggap hal itu merupakan pelanggaran. Untuk itu, pihak pemerintah telah memberi sanksi kepada pilot dan co-pilot tersebut. 

"Kita sudah panggil pilotnya, side crew-nya sudah kita panggil, itu pelanggaran dan kita beri sanksi," kata Suprasetyo di kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin 6 Februari 2017. 

Bos Lion Air Jawab Teguran KPPU soal Harga Tiket Pesawat Mahal saat Lebaran

Suprasetyo mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas untuk membekukan lisensi dari pilot tersebut. Sehingga, pilot itu tidak dapat lagi melakukan penerbangan sampai waktu yang ditentukan. 

"Kita suspend dan license-nya di grounded (dibekukan) dulu," kata dia. 

Mudik Lebaran 2024, Lion Air Grup Prediksi Kenaikan Penumpang 10-20 Persen
Pendiri Lion Group Rusdi Kirana

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Harapannya

Pemilik Lion Group Rusdi Kirana mengungkapkan harapannya setelah Prabowo-Gibran diumumkan sebagai pemenang pemilu oleh KPU.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024