Ini Dua Tujuan Negara dari Pajak Progresif Tanah

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Guna menegakkan konteks keadilan dan pemerataan kepemilikan lahan di Indonesia, pemerintah sedang menggodok aturan yang akan mengenakan pajak progresif bagi tanah, atau lahan-lahan yang tidak produktif.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, dua poin utama dari kebijakan ini salah satunya adalah, agar bisa memberikan pemasukan bagi negara, serta menggerakkan potensi roda perekonomian yang ada.

"Dari lahan-lahan mengganggur yang ada, misalnya di sekitar Jalan Gatot Subroto, itu kan sangat tidak produktif. Padahal, kalau lahan itu dibangun, pemerintah bisa dapat pajak, dan masyarakat bisa mendapatkan lapangan pekerjaan," kata Yoga di sebuah hotel kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Selain itu, sebagai upaya menegakkan asas keadilan dalam hal kepemilikan lahan, tujuan dari regulasi yang kini sedang digodok pemerintah ini adalah untuk memberantas para spekulan tanah.

Karena, menurut Yoga, banyak kasus di mana ketika suatu daerah akan dibangun jalan tol, atau infrastruktur lainnya, maka banyak yang berebut membeli tanah di sekitar area itu bukan karena perlu, tetapi hanya agar bisa dijual ketika harganya semakin tinggi.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

"Di sini, pemerintah bicara mengenai keadilan dan kesempatan setiap warga negara untuk memiliki lahan. Karena, ada orang yang punya begitu banyak tanah, sementara orang lain enggak punya tanah sedikit pun," kata Yoga.

Oleh karenanya, Yoga menjelaskan, upaya pemerintah dalam merealisasikan kedua tujuan itu, adalah melalui kebijakan di sektor fiskal. Agar, distribusi kekayaan dari orang-orang kaya bisa mengalir dan ikut dirasakan juga manfaatnya oleh orang miskin.

"Karena, melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga memiliki fungsi budgeter untuk menjalankan negara. Dengan fungsi regulasi dari pajak itu sendiri, pemerintah akan menggunakannya untuk mengatur kebijakan. Seperti misalnya mengambil pajak dari orang kaya, untuk diberikan kepada orang miskin," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya