Maskapai Diminta Terbangi Rute 'Tidak Gemuk'

Pesawat ATR 72-600 milik maskapai Garuda Indonesia
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVA.co.id – Upaya Kementerian Perhubungan dalam mendorong peningkatan pariwisata, salah satunya adalah dengan memberikan izin pembukaan rute baru bagi para maskapai penerbangan. Syaratnya, pihak maskapai harus melakukan penggantian bagi rute-rute yang dianggap tidak gemuk.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Hal ini pun banyak dikeluhkan oleh sejumlah maskapai, karena mereka mengaku tidak memiliki pesawat yang memadai untuk masuk ke sejumlah wilayah dengan kapasitas bandara-bandara yang kecil tersebut.

"Paling tidak, misalnya Garuda, mereka kan punya ATR 72. Nah, rute yang kira-kira masih belum gemuk, tetapi bandaranya bisa didarati ATR 72, ya dia harus menerbangi itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 9 Februari 2017.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Menurutnya, apabila maskapai memperhitungkan bahwa dari segi bisnis pembukaan rute penerbangan ke wilayah-wilayah kurang gemuk itu tidak memadai, maka mereka sebenarnya masih bisa mengupayakan hal tersebut melalui skema subsidi silang.

Mengenai daerah mana saja yang menjadi fokus Kemenhub dalam hal ini, Suprasetyo menyebut tentunya ke daerah-daerah yang kurang diminati dalam hal operasional bisnis penerbangan.

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

"Tentunya, ke wilayah-wilayah yang sekarang kurang diminati, misalnya di Tana Toraja. Itu kan, yang minat ke sana baru satu (maskapai). Karena memang, runway-nya pendek dan terbatas," kata Suprasetyo

"Memang kalau pesawat yang beroperasi ke wilayah-wilayah tidak gemuk itu tidak full load (passenger), mereka kan rugi. Kalau dari sisi bisnisnya belum masuk, ya subsidi silang. Supaya kalau ada rute yang belum gemuk, tetap harus dibuat gemuk, makanya harus diterbangi," ujarnya. (asp)

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024