- Dokumentasi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
VIVA.co.id – Masih ingat Mustolih Siradj, 36 tahun. Ia salah seorang pelanggan ritel besar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang pernah meminta transparansi dana sumbangan atau donasi uang kembalian konsumen yang belanja di Alfa. Kasus ini pernah ditangani Komisi Informasi Publik. Setahun berlalu, peluru berbalik kepadanya. Ia kini digugat manajemen Alfamart.
Kasus ini berawal dari gugatan warga Tangerang Selatan itu terhadap Alfamart ke Komisi Informasi Publik karena enggan membuka informasi mengenai dana sumbangan, atau donasi.
"Saya konsumen yang kritis mau tahu informasi, tapi malah digugat," ujarnya saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Kamis 9 Februari 2017.
Menurutnya, hanya di Indonesia, ada konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan.
"Tahun 2015, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp33,6 Miliar, tapi tidak jelas ke mana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik," tuturnya.
Merasa Alfamart tidak transparan, Mustolih mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik, pada tahun lalu. Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Mustolih.
"Tetapi, tidak semua data itu dijawab oleh Alfamart. Dia malah menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 lawyer menggugat balik ke Pengadilan Negeri Tangerang," tuturnya.
Dia mengingatkan kepada publik, untuk berpikir ulang menyumbang kepada Alfamart. "Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja, malah diseret ke pengadilan," ujarnya.
Rencananya Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yg diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi.
"Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Karena dia tercatat di bursa efek," ujarnya. (asp)