Konsumen Digugat, Ini Pernyataan Alfamart

Komik Donas Alfamart
Sumber :
  • Alfamart

VIVA.co.id – PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, mengaku telah mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik, atau KIP dan salah satu konsumennya Mustholih (36) melalui Pengadilan Negeri Tangerang. 

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

"Ya, memang kami ajukan gugatan, tetapi untuk penjelasan lengkapnya sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami Izha and Ihza," kata General Manager Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Nur Rachman, kepada VIVA.co.id, Kamis 9 Februari 2017. 

Selain itu, menurut Nur, pihaknya juga menyatakan, pengajuan tersebut sesuai UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait  tata cara penyelesaian sengketa KIP di Pasal 47 dan 48, diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).

Aprindo Sebut Industri Ritel Pulih Kalau Pandemi Sudah Jadi Endemi

Perma 2 Tahun 2011 ini mengatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi, baik KIP Pusat maupun KI Provinsi. 

“Bapak Mustholih sebagai pemohon yang kemarin mensengketakan pihak kami sebagai termohon terkait status Badan Publik dan informasi sumbangan masyarakat, secara jelas menerima keputusan KIP,” ujar Nur. 

Curhat Pelaku Industri Ritel Tak Diajak Koordinasi Soal PPKM Darurat

Namun di satu sisi, Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA. 

“Sebagai warga negara yang baik, kami berharap kita semua mengikuti proses hukum yang berlaku, apalagi sebagai seorang lawyer seharusnya paham hukum. Kami berharap, saudara Mustholih juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya,” tutur Nur dalam keterangannya. 

Selain itu, sambung dia, pernyataan Mustholih untuk mengajak publik berfikir ulang untuk memberikan donasi ke yayasan yang bekerja sama dengan Alfamart, adalah merupakan hak beliau.

“Tapi secara tegas kami nyatakan, banyak penerima manfaat yang sudah terbantu dengan program penggalangan dana masyarakat ini, atas izin dari Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan yayasan terpilih, yang secara periodik telah dilaporkan kepada Kemensos,” ujarnya. 

Menurut Nur, yang jadi masalah adalah bahwa perusahaan ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, sesalkan adalah status badan publik yang diputuskan kepada perusahaan PT Sumber Alfarian Trijaya Tbk (Alfamart). 

“Status inilah yang kami permasalahkan dan sesuai prosedur yang berlaku di UU KIP Tahun 2008 dan Peraturan MA Tahun 2011, bahwa kami memiliki hak untuk membawanya ke pengadilan,” kata dia.

Karena itu, sambung Nur, pihaknya berharap Mustholih tidak menyalahkan hak kami yang diatur UU dan peraturan yang berlaku. “Sebagai warga negara yang baik dan sebagai lawyer yang mengerti hukum, seharusnya Mustholih mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku,” tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya