Dirut PLN Yakin Aturan Harga Buat Biaya Listrik Lebih Rendah

Dirut PLN, Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik diyakini akan memberikan dampak positif kepada tarif listrik lebih rendah. 

Keren, PLN Jadi Perusahaan Listrik Terbaik Asia Tenggara dan Selatan

Dalam aturan ini, harga listrik maksimum yang dibeli PT PLN dari independent power producer (IPP/Swasta) diatur besarannya untuk tujuh jenis energi baru dan terbarukan. Harga beli ditetapkan maksimal adalah 85 persen dari biaya pokok produksi. 

Di antaranya, diberlakukan untuk pembangkit listrik EBT berasal dari tenaga surya atau matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi. 

Rencana PLN Bisa Memperoleh Subsidi Harga Gas Dipertanyakan

Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mengatakan, biaya pokok produksi yang rendah akan berdampak positif kepada tarif listrik. Namun, Sofyan belum bisa memastikan adanya kemungkinan tarif listrik dapat diturunkan, karena aturan itu. 

"Kalau dia BPP daerahnya, misalnya Rp1.000 rupiah (per kilowatt per jam/kWh), kan turun Rp850, ini akan lebih baik. Harga (listrik) akan lebih baik, harga pokok produksi masing-masing daerah juga akan lebih baik, akan positif," kata Sofyan di sela Coffee Morning di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017. 

Jadi Dirut PLN, Zulkifli Zaini Mundur dari Komisaris Bank Permata

Sofyan menjelaskan, untuk BPP listrik yang sudah rendah dari BPP nasional harganya tidak diturunkan lagi. Misalnya saja, di pulau Jawa BPP-nya sudah Rp900 per kWh itu tidak diturunkan, karena sudah di bawah BPP nasional yang sekitar Rp1.352 per kWh. Pengembangan EBT di wilayah tersebut juga tidak lagi diprioritaskan. 

"Iya belum (diprioritaskan), dia kan pakai BPP nasional," kata dia. 

Mantan Direktur Utama PT BRI, Tbk itu melanjutkan, untuk wilayah Indonesia timur, pengembangan EBT tetap diprioritaskan dan efektifnya kebijakan itu berlaku di wilayah Indonesia timur. "Karena, energi primer di Sumatera dan di Jawa ini sudah murah, yang masih mahal itu di daerah timur. Tetapi, kalau masih EBT (di jawa dan Sumatera), ya lebih baik lagi," tutur dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya