YLKI: Gugatan Alfamart ke Konsumen Jadi Preseden Buruk

Komik Donas Alfamart
Sumber :
  • Alfamart

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi terkait penggalangan dana sosial yang ditarik oleh lembaga atau institusi.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

Sekretaris Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno menuturkan, hal ini akan jadi preseden buruk jika suatu lembaga atau institusi enggan memberikan informasi kepada konsumen apalagi sampai menyeret ke pengadilan dan menuntut balik konsumen.

Hal tersebut menanggapi sikap salah satu perusahaan ritel besar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) kepada salah satu konsumennya yang penasaran terhadap aliran dana sumbangan atau donasi yang dipungut.

Berani Adang Maling, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko

"Lembaga apa pun itu ketika dia mengumpulkan dana dari masyarakat wajib membuka data sumbangan tersebut, jumlahnya berapa kemudian dialokasikan untuk apa," kata Agus saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Jumat 10 Februari 2017.

Menurutnya, hal ini menjadi preseden buruk ketika Alfamart menuntut balik. Sebab, itu menunjukkan ketidakadilan untuk konsumen. "Ini menunjukkan bahwa dalam berfikir mereka kurang dewasa. Mereka tidak bisa mementingkan kepentingan konsumen ketika konsumen menuntut haknya untuk mendapatkan informasi itu justru dituntut balik," tuturnya.

Prilly Latuconsina Ketahuan Masak Pakai LPG 3 Kg, ESDM Beri Sindiran Menohok

Agus menambahkan, dalam kasus ini perlu campur tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial yang bertanggungjawab memberikan izin kepada lembaga atau institusi terkait perizinan penggalangan dana sosial atau donasi.

"Kemensos juga harus bertanggung jawab ketika memberikan izin, kemudian masyarakat meminta informasi tersebut, Kemensos juga harusnya mempunyai kewenangan meminta lembaga, atau apa pun itu bentuknya yang mengumpulkan dana publik yang diberi izin oleh Kemensos untuk diinformasikan ke publik," ujarnya.

Agus juga menyarankan, agar lembaga atau institusi yang melakukan penggalangan dana memberikan informasi secara jelas ke mana dana tersebut akan diberikan.

"Meskipun nominalnya tidak banyak tapi itu hak. Dalam hal ini yang paling dekat itu kasir dapat menjelaskan atau minimal ada informasi,” ujarnya.

Sebelumnya PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengaku telah mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik atau KIP, dan Mustolih Siradj (36) melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Mustolih merupakan pelanggan ritel besar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang pernah meminta transparansi dana sumbangan atau donasi uang kembalian konsumen yang belanja di Alfa. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya