Kementerian ESDM Restui Perubahan Status Kerja Sama Freeport

Tambang bawah tanah Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyetujui perubahan status perusahaan PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. 

Terobosan Baru, VKTR Hadirkan EV Mining Truck untuk Industri Pertambangan Ramah Lingkungan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan, perubahan status ini merupakan sebuah batu loncatan atau milestone dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, dan berdasarkan usulan pihak Freeport juga yang telah mengajukan komitmen perubahan pada 26 Januari 2017. Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM Telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport Indonesia, dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 10 Januari 2017. 

ExxonMobil Pede Produk Ini Bisa Kurangi Biaya Pemeliharaan Alat Tambang

Meski demikian, Bambang enggan menjelaskan secara rinci bagaimana proses negosiasi dengan Freeport terkait perubahan status. Sebab, sebelumnya, Freeport mengaku keberatan akan aturan pajak di IUPK yang masih menggunakan prevailing atau mengikuti peraturan pajak yang berlaku. 

Sementara dalam Kontak Karya (KK), Freeport dikenakan sistem pajak Nail Down atau ketentuan pajak sesuai dengan yang ditandatangani pada kontrak awal. 

Dari Indonesia untuk Dunia, MIND ID, Holding Industri Tambang Mainkan Peran Inti Hilirisasi

"Jadi seperti saya sampaikan bahwa memang di dalam IUPK, itu (sistem pajak) Prevailing yan akan ditetapkan, kalau masalah dia nanti akan mendapatkan insentif, di prevailing itu kita akan lihat perkembangannya ke depan," ujar Bambang. 

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, saat ini pemerintah menunggu pengajuan izin ekspor dari Freeport atau pun Amman. Sebab, dengan berubah status menjadi IUPK, dalam PP 1, izin ekspor dapat diberikan dengan berbagai syarat. 

"Selanjutnya kami berharap perusahana tersebut sesegera mungkin mengajukan izin ekspor agar kami segera memproses, Dan tentunya sesuai dengan persyaratan di permen 6 tahun 2017 (aturan turunan PP 1) dan 
kewajiban perusahaan sebagaimana di PP 1 tahun 2017," tutur Bambang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya