Selangkah Lagi, Freeport Diizinkan Kembali Ekspor Konsentrat

Tambang bawah tanah Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia akan segera diizinkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kembali melakukan ekspor konsentrat. Lantaran, Freeport telah memperoleh persetujuan perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menjadi syarat untuk melakukan ekspor.

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M. Djuraid mengatakan, pemerintah kini tinggal menunggu Freeport mengajukan permintaan rekomendasi ekspor setelah diberikannya persetujuan perubahan status. 

"Tahap berikutnya, Freeport dan Amman akan mengajukan rekomendasi ekspor. Itu satu kesatuan dengan keharusan untuk membangun smelter. Jadi, pengajuan harus dengan pakta integritas secara tertulis untuk membangun smelter," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017. 

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

Hadi melanjutkan, Komitmen pembangunan smelter Freeport melalui penandatanganan pakta integritas tersebut juga harus dilengkapi dengan perencanaan yang matang. 

"Jadi harus lengkap dengan planning dan tahapannya yang akan diverifikasi setiap enam bulan," kata dia. 

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji menambahkan, persetujuan pemberian status IUPK kepada Freeport telah dipertimbangkan oleh pemerintah secara matang dan tidak tergesa-gesa. 

"Keputusan yang diambil pak menteri dengan menetapkan IUPK pada sore hari ini, sudah dipertimbangkan masak, dan ini bukan hal tergesa-gesa. Karena pertimbangannya, adalah mekanisme administrasi yaitu pengajuan permohonan dari Freeport dan Amman," kata dia. 

Substansi pengeluaran IUPK, lanjut Teguh, merupakan kewenangan penuh atau otoritas dari Menteri ESDM Ignasius Jonan langsung. 

"Namun di lain pihak, dalam IUPK juga diatur mengenai bagaimana tetap menjaga operasi dari kedua perusahaan tersebut," katanya. 

Pemerintah, lanjut Teguh, akan segera mengirimkan surat formal kepada kedua perusahaan tambang tersebut untuk dapat menjalankan operasi produksi secara normal kembali. 

"IUPK yang dikeluarkan kementerian sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah diperhitungkan dengan masak baik secara substansi dan formalitas," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya