- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Bank Indonesia memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017, yang jatuh pada hari Rabu mendatang, 15 Februari 2017.
Keputusan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017, sebagai hari Libur Nasional.
"Bank Indonesia tidak beroperasi pada hari Rabu, 15 Februari 2017," demikian keterangan resmi Departemen Komunikasi BI, seperti dikutip Sabtu, 11 Februari 2017
Penetapan tersebut dilakukan, guna memberi kesempatan pihak-pihak terkait, untuk menggunakan hak pilihnya. Kegiatan operasional bank sentral, pun akan kembali berjalan normal pada Kamis, 16 Februari 2017 mendatang.
Sebelum Keppres tersebut disahkan pada 10 Januari 2017 lalu, BI menyatakan tetap beroperasi secara normal pada pagelaran Pilkada serentak 2017.
Hal ini sejalan dengan komitmen BI untuk melayani kebutuhan masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugasnya di bidang sistem pembayaran. (ren)