Yusril: Mau Tahu Data Sumbangan Alfamart, Tanya Kemensos

Komik Donas Alfamart
Sumber :
  • Alfamart

VIVA.co.id – Kuasa Hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Yusril Ihza Mahendra menyebut, laporan pelanggan yang merasa diseret ke pengadilan pasca meminta transparansi dana sumbangan atau donasi uang kembalian konsumen yang berbelanja di Alfamart, tidak sesuai dengan realitas yang terjadi.

Aktivis Pro Israel, Parkir Gratis Alfamart Hingga Vonis Habib Rizieq

Pelanggan tersebut, adalah Mustolih Siradj, seorang dosen berusia 36 tahun, yang satu tahun yang lalu telah menggugat manajemen Alfamart, pasca perusahaan tersebut tidak transparan kepada konsumen terkait dengan donasi uang kembalian belanja. Kasus ini, sebelumnya pernah ditangani oleh Komisi Informasi Publik.

"Saya sudah pelajari semuanya. Saya menganggap, ada ketidakjujuran dalam laporan yang menyebut beliau diseret ke pengadilan," kata Yusril saat berbincang dengan VIVA.co.id, Sabtu 11 Februari 2017. Dia juga membenarkan membuat status di media sosial Facebook terkait kasus yang sedang ditanganinya.

Tukang Parkir di Alfamart dan Indomaret Bakal Ditertibkan

Yusril memandang, menjadi sesuatu hal yang wajar, apabila manajemen perusahaan PT SAT kembali melancarkan gugatan kepada Mustolih. Sebab, pihak perusahaan tidak menerima putusan KIP, yang menyatakan bahwa Alfamart ditetapkan sebagai Badan Publik sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka informasi perusahaan kepada publik.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Yusril mengatakan, tidak ada yang salah apabila pihak manajemen PT SAT merasa keberatan dengan adanya keputusan tersebut.

Kabar Baik di Hari Ritel, Alfamart Buka Gerai ke-1000 di Filipina

Salah satu cara untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut, memang harus melalui pengadilan. "Dalam hukum jelas, menggugat itu bisa banding. Penggunaan kata diseret itu, bukan istilah orang hukum," katanya.

KIP beberapa waktu yang lalu telah menetapkan PT SAT sebagai Badan Publik. Padahal, kata Yusril, Alfamart merupakan Perusahaan Publik (Tbk) yang tercatat di lantai Bursa Efek Indonesia. Sementara yang masuk dalam kategori Badan Publik, yakni mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, serta badan yang dibiayai oleh kas keuangan pusat maupun daerah.

"Memang Alfamart perusahaan publik, tapi bukan badan publik. KIP sudah salah memahami di sini," ujarnya. Yusril menjelaskan, sebagai perusahaan publik, Alfamart tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau bahkan menyampaikan apa yang diminta oleh Mustolih.

Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Sosial, sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan yang ada.

"Semua saluran sumbangan itu disampaikan kepada Kemensos, dan diaudit. Ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur hal itu. Kalau masyarakat mau tahu, silakan tanya kepada Kemensos, bukan Alfamart. Tidak bisa juga dia melaporkan, karena sudah masuk kewenangan Kemensos," jelasnya.

Yusril menegaskan, berbagai tuduhan terkait dengan donasi tersebut pun sampai saat ini hanya isapan jempol semata. Maka dari itu, Alfamart mengajukan banding melalui pengadilan. Dengan mengacu proses hukum yang diberlakukan, Yusril mengatakan, ini menjadi bentuk konsekuensi yang harus diterima oleh kedua belah pihak.

"Nanti kita tunggu di pengadilan. Mustolih bisa banding kalau dia tidak puas. Harusnya dia sadar, setiap tindakan ada konsekuensinya. Kalau tidak mau, duduk manis saja. Sederhana," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya