Dana Cekungan Migas RI akan Dibuka untuk Menarik Investor

Kepala Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Mineral dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana akan menggunakan sistem buka data cekungan (subsurface) migas potensial di Indonesia ke para investor asing untuk tingkatkan nilai investasi eksplorasi. Sistem seperti ini telah diterapkan di Norwegia dan Australia, dan berhasil menarik investor masuk. 

RI Masuk Jajaran Negara ASEAN yang Lambat Genjot EBT, Ini Solusinya

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menyebutkan saat ini dari 100 cekungan yang ada di Indonesia, baru 30 cekungan yang dieksplorasi yang dimanfaatkan untuk menarik investor. Sementara, masih ada 70 cekungan potensial yang belum diberdayakan, dan dibuka untuk diteliti asing, dan menarik investor asing. 

Kebanyakan dari 70 titik cekungan potensial ini terletak di wilayah lautan (offshore) timur Indonesia yang memerlukan dana dan teknologi eksplorasi yang tinggi. 

Bank Mandiri Perketat Syarat Kredit Industri yang Tak Ramah Lingkungan

"Semoga di 70 cekungan geologi ini ditemukan cadangan besar mengandung hidrokarbon," ucap Wirat dalam acara Energi Kita di Dewan Pers Jakarta pada Minggu, 12 Februari 2017. 

Dilanjutkannya, dibutuhkan dana besar untuk melakukan eksplorasi migas di laut lepas. Sebagai gambaran, Analisa Dana Mitra Lingkungan, memperhitungkan biaya eksplorasi offshore tersebut ada sekitar US$40-200 juta per sumur migas. 

Jokowi Minta Produksi Industri Makin Ekspansif

Wirat melanjutkan, bahwa dari segi potensi geologi, Indonesia masih menjanjikan untuk dapat dieksplorasi. Namun dari sistem pengelolaan yang berlaku di Indonesia belum cukup atraktif. 

Sehingga dengan menerapkan sistem keterbukaan data kepada peneliti, dan investor asing, diharapkan menjadi lebih atraktif. 
 
"Nah, ini di Indonesia mau siapkan permen (peraturan menteri) supaya wilayah survei dibuka. Jadi, mereka bisa melihat dan melakukan kajian," ujarnya. 

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi VII, Kurtubi menyatakan, bahwa terobosan tersebut dapat menjadi ide yang bagus, dengan catatan penelitian tetap di bawah kontrol dari pemerintah. "Itu bisa (sistem buka data). Tidak melanggar undang-undang," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya