Disebut Badan Publik, Alfamart Banding ke Pengadilan

Alfamart (Ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk

VIVA.co.id – Pengelola gerai ritel Alfamart yaitu PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk memastikan upaya hukum banding yang dilakukan pihaknya ke tingkat pengadilan telah sesuai undang-undang. Banding tersebut dilakukan terkait dengan status Badan Publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat atau KIP kepada Alfamart.

Tukang Parkir di Alfamart dan Indomaret Bakal Ditertibkan

Corporate Communication General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya, Nur Rachman, mengatakan banding yang dilakukan merujuk Undang Undang KIP tahun 2008, khususnya Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di pasar 47 dan 48 yang diperkuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. 
 
Menurut dia, dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.
  
"Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lain yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI (Bursa Efek Indonesia). Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," jelas Nur dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2017.

Sementara itu, terkait dengan sejumlah pesan whatsapp yang disebarkan oleh Mustholih, Nur sungguh-sungguh menyayangkan. Sebab sebagai seorang lawyer seharusnya Mustholih lebih mengutamakan untuk mengikuti proses hukum persidangan dibandingkan memilih membangun opini publik.
 
"Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya," tegas Nur.
 
Ia berharap proses hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik dan juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu ataupun tudingan yang tidak berdasar.
 
Adapun terkait keberatan Alfamart atas keputusan KIP yang disampaikan melalui upaya banding di pengadilan, Kuasa Hukum Alfamart dari kantor hukum Ihza dan Ihza Partners, Edi Mulyono, meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh putusan KIP tersebut. (one)
 

Kabar Baik di Hari Ritel, Alfamart Buka Gerai ke-1000 di Filipina
Habib Rizieq Shihab Cs mendengarkan sidang vonis di PN Jakarta Timur

Aktivis Pro Israel, Parkir Gratis Alfamart Hingga Vonis Habib Rizieq

Debat panas aktivis Israel dan pro Palestina, parkir gratis Alfamart hingga vonis Habib Rizieq di kasus Petamburan dan Megamendung

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2021