- ANTARA/Spedy Paereng
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia telah menyatakan telah bersedia untuk mengubah status kontrak karya menjadi izin usha pertambangan khusus, sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga. Namun hingga kini proses negosiasi perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK Operasi Produksi masih belum ada titik temu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, mengatakan perubahan kontrak Freeport dari kontrak karya menjadi IUPK masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan.
"Saya kira begini, itu kalau stabilitas pada prinsipnya nanti akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," katanya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin 13 Februari 2017.
Terkait permintaan Freeport menggunakan aturan lama seperti saat berstatus kontrak karya, Jonan menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa. Perubahan menjadi IUPK berarti peraturan juga akan banyak berubah.
"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya itu yang prevailing (umum), eksisting (sudah ada) lah. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak, karena ini dominannya domain kayak UU Pajak, kayak perda, pungutan dan sebagainya," ujarnya.
Sebagai diketahui, Pemerintah memberikan 11 syarat kepada Freeport agar dapat melakukan ekspor konsentrat. Diantaranya adalah, perubahan kontrak karya menjadi IUPK, dan kewajiban membangun smelter.