Freeport Ogah Bayar Pajak IUPK, Ini Reaksi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporan kuartalan Bank Dunia 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia secara tegas menolak mengikuti mekanisme perpajakan yang ditetapkan pemerintah dalam Izin Pertambangan Usaha Khusus, atau IUPK. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, tetap ingin mendapatkan skema perpajakan seperti dalam status Kontrak Karya (KK).

Ditanya Peluang Jadi Menkeu Lagi, Begini Jawaban Chatib Basri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, apabila anak usaha Freeport Mac-Moran itu ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat, Freeport Indonesia harus tetap mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Artinya, Freeport Indonesia yang bersatus KK, harus mengubah izin yang sebelumnya contract of work, menjadi IUPK untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. Maka, ruang lingkup yang ada di dalam rezim baru tersebut, baik itu dari sisi hukum, maupun ketentuan fiskal seperti perpajakan, harus dipenuhi.

Sri Mulyani Hibahkan Karpet-Sajadah Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

"Dalam UU Minerba, apapun bentuk kerja sama antara pemerintah dan pengusaha, Maka, penerimaan pemerintah harus dijamin dengan baik. Ini semua dicerminkan dalam kontrak yang baru," ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Melalui aturan tersebut, Ani mengatakan, pemerintah secara tidak langsung telah memberikan kepastian kepada para pengusaha tambang nasional maupun multinasional, termasuk bagi Freeport Indonesia. Menurutnya, ini merupakan salah satu tanggung jawab bagi semua mitra bisnis pemerintah.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, diakui mantan Direktur Pelaksana  Bank Dunia itu pun telah melalui rumusan teliti, yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Artinya, pemerintah sudah mempertimbangkan, manfaat aturan itu jika diberlakukan.

"Jadi, ada dua kepastian. Kepastian republik untuk mendapatkan haknya, dan kepastian bagi mereka supaya bisa merencanakan investasinya dalam jangka panjang. Baik di pertambangan, maupun hilirnya," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membantah bendahara negara akan memberikan kelonggaran bagi Freeport Indonesia terkait hal itu. Suahasil menegaskan, masih akan mendiskusikan hal itu bersama Kementerian ESDM maupun Freeport Indonesia.

"Ketentuannya menyatakan, bahwa pemegang izin, penerimaan negaranya mengikuti peraturan perundang-undangan. Nanti, kita diskusikan lebih jauh dimensi yang terkait dengan penerimaan negara," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya