- OJK
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan melaporkan industri perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang biasa disebut financial technology (fintech) di Indonesia kian menjamur. Pelaku industri tersebut, termasuk usaha e-commerce yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. OJK mencatat saat ini ada 600 perusahaan fintech, namun hanya 157 perusahaan yang telah melapor untuk mendapatkan perizinan.
OJK pun, sampai saat ini, masih memeriksa berapa fintech, yang masuk ke dalam kriteria sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"Dari 157 perusahaan yang mendapatkan izin, terdapat sekitar 120 perusahaan yang masuk ke dalam kriteria fintech berdasarkan POJK Nomor 77 tahun 2016,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Dumoly F. Pardede, di gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Sebanyak 120 perusahaan tersebut menggunakan skema peer-to-peer lending. Skema peer to peer lending sendiri, merupakan bentuk usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa fintech berbentuk badan hukum perseroan terbatas, dan wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar. Perusahaan fintech juga harus melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan setelah POJK tersebut diterbitkan.
Dumoly menyampaikan, bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan perusahaan fintechnya ke OJK bisa langsung datang ke kantor perwakilan OJK di daerah dan kantor pusat OJK di Jakarta. Selain itu, untuk mengawasi operasional fintech dalam menyalurkan pinjaman, OJK juga membentuk satuan kerja khusus di bawah Industri Keuangan Non Bank. (ren)