Menko Luhut Soroti Ketidakpatuhan Freeport Sejak 2009

Menko bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, mengaku heran dengan PT Freeport Indonesia yang kerap tidak memenuhi sejumlah kewajibannya kepada pemerintah Indonesia.

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

Dua hal yang disoroti Luhut adalah mengenai pembangunan smelter, serta divestasi 51 persen yang seharusnya sudah dilakukan sejak tahun 2009.

"Apa yang kita minta sekarang itu adalah apa yang seharusnya terjadi 2009. Tidak ada yang baru. Jadi kalau enggak mau (lakukan) menurut saya aneh," kata Luhut di kantornya, Jumat, 17 Februari 2017 malam.

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

Selain itu, terkait ancaman Freeport untuk memangkas produksi dan mengurangi 30 ribu tenaga kerja Indonesia, Luhut pun menanggapinya dengan pesimis. Sebab, menurutnya perusahaan multinasional sebesar Freeport tidak akan sesederhana itu dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Enggak sesederhana itu, kita kan juga harus menghormati apa-apa yang ada. Kalau dilihat lagi mereka 2009 seharusnya sudah divestasi 51 persen, tapi tidak dilakukan. Harusnya bangun smelter juga dia tidak lakukan," ujarnya.

Persipura Resmi Ramaikan Kompetisi Liga 1

Diketahui, dengan adanya perubahan status kontrak pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport harus mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia sesuai amanat Permen Nomor 1 Tahun 2017.

Namun, Freeport justru meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus tetap sesuai dengan isi dari KK sebelumnya.
 

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Freeport harus tentukan ini, karena pilihan yang harus diikuti.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2017