DPR Desak Freeport Hormati Undang-undang Indonesia 

Aksi massa menolak perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sudah berulangkali terjadi/Ilustrasi tolak Freeport.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu, mendesak PT Freeport Indonesia mematuhi dan menghormati undang-undang dan peraturan hukum Indonesia. Pernyataan ini terkait penolakan Freeport mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

Padahal ketentuan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.  UU Minerba dan turunan PP No 1 Tahun 2017, menyebutkan perusahaan tambang harus melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Bila perusahaan tidak melakukan hilirisas,  maka perusahaan tambang pemegang kontrak karya harus mengubah statusnya menjadi IUPK sebagai syarat untuk melakukan ekspor konsentrat. 

"Pilihan Freeport saat ini hanya dua, pertama patuh dan menghormati UU Minerba 04/2009 dan segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP 01/2017. Jika Freeport keberatan, ya silakan pilih pilihan kedua yaitu berkemas, dan cari tambang emas di negara lain," katanya seperti dikutip dari siaran persnya di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.  

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

Adian meminta keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan amanat undang undang dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan KK menjadi IUPK, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, meningkatkan pajak penghasilan Badan, pajak pertambahan nilai, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan. 

Ia pun mendorong pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya Freeport, dan mengambil alih tambang Grasberg, yang merupakan tambang tembaga dan emas terbesar ketiga dunia. 

Persipura Resmi Ramaikan Kompetisi Liga 1

"Keistimewaan luar biasa yang diperoleh Freeport sejak tahun 1967 hingga hari ini sudah harus dihentikan. Ini saatnya kita sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Hari ini, kontrak karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas di kenang tanpa perlu dilanjutkan," ujarnya. 

Diakuai Adian, selama 48 tahun Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola tambang emas besar dengan teknologi yang rumit. Namun hari ini Indonesia punya puluhan ribu orang pintar, sejumlah badan usaha milik negara tambang, puluhan pengusaha Tambang yang memahami teknologi, berkemampuan dan memiliki aset finansial kuat.

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Freeport harus tentukan ini, karena pilihan yang harus diikuti.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2017