KPPU: SIUP dan TDP Seumur Hidup Bisa Kurangi Korupsi

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wacana penggunaan surat izin usaha perdagangan atau SIUP dan tanda daftar perusahaan atau TDP seumur hidup oleh Kementerian Perdagangan dianggap dapat mencegah maraknya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme .

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Syarkawi Rauf. Menurutnya, dengan kebijakan SIUP dan TDP seumur hidup, pelaku usaha tidak perlu lagi berurusan dengan birokrasi.

"Paling tidak kalau SIUP dan TDP-nya itu diperpanjang sampai seumur hidup, akan menguntungkan pelaku usaha kita, karena tidak perlu lagi berhubungan dengan birokrasi setiap kali dia ingin memperpanjang," ucap Syarkawi kepada VIVA.co.id, di Makassar, Senin, 20 Februari 2017.

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Menurutnya, selain dapat memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia, SIUP dan TDP seumur hidup juga dapat mencegah praktik KKN yang selama ini dialami pelaku usaha. 

"Saya rasa itu hal positif, karena setiap kali dia (pelaku usaha) berhubungan dengan birokrasi, satu, ada potensi KKN-nya, kedua, birokrasi ini kan kalau tidak izin pasti menghambat bisnis. Oleh sebab itu, penyederhanaan izin SIUP dan TDP itu menjadi sangat positif," tuturnya. 

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Seperti diketahui, peringkat kemudahan berusaha Indonesia sudah naik menjadi peringkat 91 pada 2016 dari peringkat 106 pada 2015. Namun, Presiden Joko Widodo ingin agar Indonesia bisa naik peringkat menjadi di bawah 50.

Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah saat ini mengkaji aturan SIUP dan TDP yang berlaku selama ini untuk disederhanakan. Namun, kementerian masih mencari mekanismenya.

Salah satu cara adalah memperpanjang masa berlaku SIUP dan TDP menjadi seumur hidup. Selama ini, regulasinya, pengusaha wajib memperpanjang SIUP dan TDP dalam jangka waktu lima tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya