Apindo Ungkap Cara Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi B. Sukamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tingkat kepatuhan wajib pajak hingga saat ini masih relatif rendah. Kondisi itu tercermin dari perbandingan penerimaan pajak dan produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia, yang hanya berkisar 11-13 persen, atau di bawah negara-negara lainnya.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani, menilai, reformasi perpajakan melalui perubahan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi salah satu cara yang bisa ditempuh, untuk meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak.

Tax ratio, masih berpotensi dan dimungkinkan untuk tumbuh,” kata Hariyadi dalam sebuah diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Apindo Ungkap RI Alami Industrialisasi Berkelanjutan, Pemerintah Diingatkan Ini

Rusia, kata Haryadi, sebelumnya pun telah melakukan reformasi perpajakan, dengan mengubah tarif pajak di negara itu. Hasilnya, penerimaan pajak di Rusia berhasil meningkat.

Menurut dia, persoalan tarif memang memegang peranan penting terutama dari sisi kepatuhan pajak.

Pengusaha Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Harapannya

Contoh lainnya, adalah implementasi program pengampunan pajak di tahap awal. Hariyadi mengatakan, dengan penerapan tarif dua persen di tahap awal tax amnesty, kebijakan tersebut termasuk yang berhasil sukses diimplementasikan dibanding negara-negara lain di dunia yang menerapkan program yang serupa. .

“Tetapi hari ini, (ketika tarif lima persen di periode ketiga), justru kita kalah dari Argentina yang juga baru saja melakukan tax amnesty. Potensi kita masih besar,” ujarnya.

Demi meningkatkan tax ratio yang relatif rendah, Hariyadi berharap, usulan untuk merevisi UU perpajakan bisa segera dibahas bersama pemerintah dan parlemen. Apalagi, Presiden sudah mengutarakan komitmennya, untuk membuat tarif pajak Indonesia kompetitif.

“Ini sudah terbukti. Harapan kami, bapak dan ibu di Komisi XI bisa mengkaji UU perpajakan lebih jauh,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya