Pemerintah Diminta Tak Gentar Hadapi Freeport

Aksi unjuk rasa para pekerja PT Freeport Indonesia, Jumat (17/2/2017). Seluruh pekerja kini terancam PHK akibat larangan ekspor konsentrat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, atau HIPMI, menilai Pemerintah Indonesia tidak perlu gentar menerima konsekuensi dari ancaman PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke Arbitrase Internasional, jika Pemerintah Indonesia ingin tetap mempertahankan regulasi negara.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah harus punya pilihan dan siap menerima semua apa yang terjadi ketika satu pihak, seperti PT Freeport Indonesia tidak puas dengan pilihan konsistensi regulasi Indonesia.

"Itu salah satu bagian yang harus diterima negara, kalau memang masih mempertahankan itu. Dan memang, kita harus positive thinking (terhadap regulasi sendiri)," ujar Bahlil di kantor Hipmi Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian, mengontrol lebih ketat perusahaan tambang apapun sebelum lakukan ekspor konsentrat, yaitu dengan syarat mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), operasi produksi memberikan komitmen pembangunan smelter, serta membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter, lalu divestasi 51 persen.

Hal ini pun harus dilakukan selama penjualan konsentrat ke luar negeri untuk jangka waktu lima tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen tersebut.

Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

Atas persyaratan tersebut, Freeport, saat ini sedang menentang keras adanya syarat perubahan KK menjadi IUPK, hingga berani mengancam Pemerintah Indonesia. "Kebijakan pemerintah itu kan, bagaimana pendapat pemerintah bisa muncul dan memberikan ruang (untuk kepentingan domestik)," ujar Bahlil.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi kesempatan pada pengusaha-pengusaha nasional untuk bisa ditenderkan. Jika tercapai jalan tengah, sama-sama menang, pihak pengusaha dalam negeri dimitrakan dengan Freeport. (asp)

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024