Pemerintah Diminta Tak Gentar Hadapi Freeport

Aksi unjuk rasa para pekerja PT Freeport Indonesia, Jumat (17/2/2017). Seluruh pekerja kini terancam PHK akibat larangan ekspor konsentrat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, atau HIPMI, menilai Pemerintah Indonesia tidak perlu gentar menerima konsekuensi dari ancaman PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke Arbitrase Internasional, jika Pemerintah Indonesia ingin tetap mempertahankan regulasi negara.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah harus punya pilihan dan siap menerima semua apa yang terjadi ketika satu pihak, seperti PT Freeport Indonesia tidak puas dengan pilihan konsistensi regulasi Indonesia.

"Itu salah satu bagian yang harus diterima negara, kalau memang masih mempertahankan itu. Dan memang, kita harus positive thinking (terhadap regulasi sendiri)," ujar Bahlil di kantor Hipmi Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian, mengontrol lebih ketat perusahaan tambang apapun sebelum lakukan ekspor konsentrat, yaitu dengan syarat mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), operasi produksi memberikan komitmen pembangunan smelter, serta membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter, lalu divestasi 51 persen.

Hal ini pun harus dilakukan selama penjualan konsentrat ke luar negeri untuk jangka waktu lima tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen tersebut.

Kuasai Saham Vale Indonesia, MIND ID Punya Peran Strategis Genjot Hilirisasi Tambang RI

Atas persyaratan tersebut, Freeport, saat ini sedang menentang keras adanya syarat perubahan KK menjadi IUPK, hingga berani mengancam Pemerintah Indonesia. "Kebijakan pemerintah itu kan, bagaimana pendapat pemerintah bisa muncul dan memberikan ruang (untuk kepentingan domestik)," ujar Bahlil.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi kesempatan pada pengusaha-pengusaha nasional untuk bisa ditenderkan. Jika tercapai jalan tengah, sama-sama menang, pihak pengusaha dalam negeri dimitrakan dengan Freeport. (asp)

Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia. Kini operasional Freeport fokus ke tambang bawah tanah.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetorkan sekitar Rp 3,35 triliun bagian daerah, atas keuntungan bersih PTFI di tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024