HIPMI Tak Takut Ancaman PHK Freeport

Ketua Umum HIPMI, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tidak mempermasalahkan langkah PT Freeport Indonesia yang akan memutuskan hubungan kerja seluruh karyawannya, lantaran tidak lama lagi kontrak Freeport akan berakhir.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

"Enggak apa-apa, tenaga kerjanya banyak kan, bukan dari Papua saja. Dan pada 2021 itu waktu kontraknya sudah habis. Ini sama konsepnya dengan rumah kos. Kalau selesai 2021, selesai ya saya ambil, kalau mau perpanjang ada aturan main lagi," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia di kantor HIPMI Jakarta pada Senin, 20 Februari 2017.

Menurutnya, jika Freeport berniat untuk memperpanjang kontrak tentu harus ikuti aturan main Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Sebagaimana yang pernah pihaknya lalui pada 2012 terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terkait munculnya pelarangan ekspor ore/konsentrat.

RI Bisa Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Menteri Bahlil Beberkan Mekanismenya

"Pada 2012, ketika PP itu diterbitkan, kita tidak boleh ekspor ore, pengusaha HIPMI banyak yang hampir collaps. Saya termasuk yang hampir collaps karena leasing alat besar saya besar kala itu. Kalau Freeport mengancam PHK, biasa-biasa saja," ucapnya.

Ia mengatakan sebagai pelaku usaha, aturan negara dimana usaha berdiri adalah acuan. Sehingga, ia menegaskan jika Freeport ingin bertahan ikuti peraturan yang berlaku di pemerintahan.

Gandeng USAID, Freeport Indonesia Siapkan US$3,53 Juta 'Perangi' Stunting di Papua

"Kalau mau perpanjang ada aturan main lagi. Kalau mau perpanjang ada aturan main lagi. Nego lagi dong. Yang terpenting bagi kita harus ada keadilan untuk negara. Kalau UU itu dibuat untuk semua jenis usaha yang ada di Indonesia harus tanpa terkecuali (Freeport)." (mus) 

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024