Sebanyak 62 Ribu Koperasi Akan Dibubarkan Tahun Ini

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, mengatakan, pihaknya menerima data base 62 ribu koperasi yang disinyalir sudah tidak aktif. Jika koperasi-koperasi itu tidak melakukan verifikasi, akan dibubarkan.

Tiga Kementerian Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Global

"Kita akan bubarkan 62 ribu, itu data awal tahun, kita sudah surati masing-masing provinsi, kita kasih waktu enam bulan untuk diversifikasi. Kalau tidak ada respons, otomatis dibubarkan," ujar Puspayoga di Makassar, Senin malam, 20 Februari 2017.

Ia menjelaskan, langkah pembubaran puluhan ribu koperasi itu sebagai upaya menciptakan koperasi yang berkualitas. Lebih menjunjung badan usaha dengan asas kebersamaan.

Menteri Teten Dorong UMKM Cepat Manfaatkan Pasar Digital

"Masing-masing data (nama-nama koperasi) itu kita kembalikan lagi ke daerah, supaya itu dibubarkan. Supaya koperasi ini menuju kualitas. Tidak boleh lagi koperasi itu tak berkualitas, tidak ada gunanya," tuturnya. 

Dia mengatakan, tujuan untuk melakukan verifikasi koperasi sebagai upaya Kementerian Koperasi dan UKM mengumpulkan data base koperasi yang tersebar di seluruh daerah. 

Menteri Teten UKM Dukung Pelatihan Kuliner Bagi Penyandang Disabilitas

"Karena semangatnya ini bukan semangat membubarkan koperasi. Semangat untuk membuat data base melalui itu. Kalau memang di daerah masih hidup, masih aktif tidak dibubarkan," jelasnya. 

Ia pun mengingatkan, masih ada tenggat enam bulan lagi untuk koperasi melakukan verifikasi terhadap aktivitas koperasinya. Begitu pun, bagi pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menverifikasi seluruh koperasi di daerah masing-masing. 

"Masih ada tenggat waktu enam bulan untuk masing-masing kabupaten kota dan provinsi untuk melakukan verifikasi. Kalau memang selama enam bulan sudah tidak ada respons dari daerah, otomatis bubar. Itu untuk pendataan," kata Puspayoga. 

Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah, agar tidak banyak membina koperasi. Apalagi, koperasi itu hanya minta anggaran pendapatan dan belanja daerah.  

"APBD setelah dibantu tidak aktif lagi. Ini akan membebankan APBD, bisa-bisa akan tidak bisa berfungsi untuk menyejahterakan masyarakat. Bagaimana bisa berfungsi membangun pemerataan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya