Amman Mineral Dapat Izin Ekspor, Bagaimana Nasib Freeport?

Tambang Amman Mineral.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan sedang memproses surat permohonan izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara, segera setelah masuknya surat permohonan dari perusahaan dengan nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 pada 17 Februari lalu. 

Neraca Perdagangan Januari Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi RI

"Izin ekspor dari Anman sudah dibahas, masuk kemarin dan sudah akan keluar, tapi masih diproses," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Hotel Borobudur Jakarta, pada Selasa, 21 Februari 2017.

Enggar mengatakan, jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis telah mengeluarkan rekomendasi, Kemendag sebagai kementerian regulator perdagangan akan segera mengeluarkan izin. 

Neraca Perdagangan RI Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi Indonesia

Perkiraannya antara satu hingga dua hari ke depan izin ekspor tersebut segera dikeluarkan Kemendag. Begitu pula yang akan kementerian lakukan dengan perusahaan lainnya yang sudah mengantongi izin rekomendasi dari Kementerian ESDM, maka segera urus izin ekspornya keluar. 

Terkait PT Freeport Indonesia, ia berkilah untuk menjawab dan melempar pernyataan bahwa kewenangan berada pada kontrol Kementerian ESDM. 

Neraca Perdagangan Oktober Surplus, BI: Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

"Kalau sudah ada rekomendasi kami keluarkan, tapi rekomendasi dari ESDM. Misalnya tadi Amman itu sudah ada, jadi kami kasih (izin ekspor). Kalau online-nya sudah ada rekomendasinya, itu baru kami berikan," ujarnya. 

Sebagai informasi, untuk perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan (kosentrat), maka perlu mengubah skema kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Lalu, operasi produksi perusahaan memberikan komitmen pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat (smelter), membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter serta wajib melakukan divestasi 51 persen sahamnya.

Aturan tersebut sesuai tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya